Showing posts with label undang undang. Show all posts
Showing posts with label undang undang. Show all posts

Monday, November 10, 2014

KEPALA SEKOLAH SD KHADIJAH II, AROGANSI ataukah KETAKUTAN?

BAGIAN 1

     
            6 November 2014, tampaknya hari na’as bagi seorang tamu yang waktu itu berkunjung ke SD KHADIJAH II, yang berlokasi di jl. Darmo Permai Selatan V, Surabaya. Tamu itu bertandang ke sana dalam rangka ingin bertemu dengan Kepala Sekolah SD tersebut untuk mendapatkan info tentang hal-hal yang terkait dengan siswa yang pindah sekolah ke SD KHADIJAH II ini. Kata tamu itu cucunya akan dipindahkan ke SD ini, insyaallah tahun depan. Saat ini cucu itu masih di kelas III, jadi sekalian menunggu kenaikan kelas IV.
            Setelah mengisi buku tamu , dengan nama / atas nama W. Yon. S. alamat Jl. SDPS IV no 74, seorang karyawati bagian tata usaha (T.U.) berusaha membantu memberikan info sebatas yang beliau ketahui. Pertanyaan demi pertanyaan dijawab dengan baik oleh karyawati tersebut. Sampailah pada pertanyaan tentang BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah,  yang ternyata tidak dimengerti oleh karyawati TU itu. Oleh karena itu sdr W.Yon. S. meminta supaya bisa ditemukan dengan Kepala Sekolah agar mendapakan info lebih jelas.
            Apa yang terjadi setelah karyawati itu “matur” kepada si Kepala Sekolah ?? “ Bapak Kepala Sekolah lagi sibuk, tidak bisa diganggu!” katanya. Wah, wah, tamu itu menarik satu hipotesa: “ Patut diduga ada apa Kepala Sekolah itu dengan BOS (Bantuan Operasional Sekolah)?? “, “Takut diketahui……?” , “Atau sekedar AROGANSI JABATAN?”, sehingga harus menghindari pertanyaan tentang BOS?
            ADA 1 (Satu) nasihat / kata bijak untuk Kepala Sekolah, yang diambil dari buku pelajaran bahasa Inggris  kelas 9 SMP – “Be nice to people on your way up, because you’ll meet them on your way down.”
            Sejak awal kedatangannya, tamu itu sudah melihat sepintas kegiatan kepala sekolah dari ruang Tata Usaha yang hanya bersantai di ruangannya, kemudian melangkah perlahan-lahan kesamping pintu dan kemudian menutupnya perlahan-lahan pula sehingga tak tampaklah dirinya dari ruang TU. Sampai berita ini naik cetak, benak tamu masih dipenuhi dengan pertanyaan “Mengapa Kepala Sekolah SD KHADIJAH II, harus bersikap seperti itu? “
            “Bukankah lebih mulia bila kita menyambut dan menjamu tamu?” , “Pak Kepala Sekolah… Tamu itu hanya bisa berharap mudah-mudahan lain hari tidak lagi terjadi hal seperti itu. Aaaamiiinn. “ Baca juga http://www.metro-times.com/ dan http://www.posbakumonline.blogspot.com/  seta bagian ke II terbitan berikutnya. (war).

Wednesday, October 15, 2014

Masyarakat Harus Belajar Untuk Tahu.....

Banyak hal terjadi dengan salah di sekeliling kita, dan terus berjalan seperti itu secara berulang-ulang, tanpa ada yang peduli kekeliruan itu. Mungkin karena masyarkat kita merupakan kelompok orang orang yang TERLALU BAIK , sehingga justru menjadi sangat permisif akan suatu kesalahan yang muncul dilingkungannya. Namun demikian, nilai yang dianggap baik tersebut sebenarnya malah akan berdampak negative, merugikan phihak lain.
 Masyarakat harus belajar untuk tahu bahwa disana-sini ada (banyak) nilai nilai kebenaran yang dikebiri oleh oknum oknum tertentu. Kalau sudah faham, masyarakat harus berusaha untuk mendobrak kemungkaran tersebut sesuai dengan kemampuan /kebisaan yang mereka punyai, demi terujudnya kehidupan yang tata tentrem kerta raharja. Kemungkaran itu terjadi dimana mana, pada sektor kegiatan kerja seperti instansi instansi pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lain sebagainya.
                Tertulislah suratan takdir bahwa seseorang yang bernama  Ignatius  berurusan utang-piutang dengan rekannya, Yongky.  Masa hubungan bisnis itu sudah berjalan bertahun-tahun dengan mulusnya. Konon suatu saat seiring dengan pasang surutnya dunia dagang, terjadilah dengan apa yang disebut  wan-prestasi  pada phihak Ignatius. Merasa dirinya tidak terpuaskan oleh pembayaran yang diberikan oleh  Ignatius pergilah sdr. Yongky untuk melaporkan hal tersebut kepada phihak kepolisian, bahwa dirinya telah ditipu oleh saudara Ignatius sejumlah 2 (dua) milyard. Wal hasil , dipanggillah saudara Ignatius untuk disidik. Selang beberapa hari kemudian dilayangkanlah surat panggilan ke 2 (dua ); bahwa  Ignatius dipanggil lagi sebagai  TERDAKWA penipuan.
                Dalam kondisi kasus mulai ruwet seperti itu sdr. Ignatius baru berhubungan dengan Lembaga  Bantuan  Hukum – Anak Bangsa Indonesia Surabaya, untuk membantu mengurus, meluruskan,  menyelesaikan urusannya. Begitu mempelajari berkas – berkas yang ada, komentar para Advokat  LBH-ABI (Anak Bangsa Indonesia) : Woow. . . . Woow. . . . Woow. . . . .
                Hal mengerikan yang masyarakat harus belajar adalah: kasus antara sdr. Ignatius dengan saudara Yongky adalah benar benar murni satu kasus PERDATA, sama sekali bukan kasus Pidana yang bisa di-polisi-kan. Kasus ini terjadi dalam kaitannya dengan perilaku Wan Prestasi, dengan demikian jalur yang bisa ditempuh adalah menggugatnya di P.N. Surabaya, bukan Polresta, karena tidak ada unsur unsur penipuan bisa terpenuhi. Phihak  LBH-ABI (Anak Bangsa Indonesia) berupaya sekuat tenaga untuk menggugurkan kasus rekayasa pidana ini dan mendudukan pada porsi serta posisi yang sebenar-benarnya sebagai kasus perdata secara alami, namun tidak ada respon  yang berarti. Kasus pembengkokan kasus perdata menjadi pidana tidak bisa diluruskan seperti keadaan selayaknya.
                Kekuatan apa gerangan yang mampu menjadikan alur cerita seperti dalam paragraf paragraf diatas ?  Ternyata jawabannya tetap klasik. . . . . . . . (anda sudah bisa menebaknya sendiri). Selang waktu yang tidak terlalu lama ada JIN yang suka jihat fi sabilillah bersama penulis berbisik ditelinga penulis lirih, tapi mantap; UuuuuaaaaannG.

                Tetap dengan semangat – juang tinggi tuan & nyonya Advokat  ABI melayangkan gugatan perdata  ke P.N. Surbaya demi melindungi Mr. Klien, Ignatius, agar tidak terbawa arus kiat yang dimainkan oleh phihak pelapor dan aparat. Namun apa bisa dikata, segala upaya jurus jurus jitu tsb tetap buntung, tidak beruntung. B.A.P. terus melenggang mulus kemeja kantor Kejaksaan Negeri, dan lanjut ke Pengadilan Negeri  Surabaya untuk disidangkan dengan dakwaan penipuan. Blokir yang dilakukan para Advokat yang sesuai dengan aturan undang-undang, bahwa apabila gugatan perdata sudah masuk di P.N. , kasus pidana yang berkaitan harus dihentikan, ternyata malah diejek dengan ulah lenggang-lenggok jurus ke Persidangan pidana penipuan. L U C U kan ?  Jurnalis anda sempat “bengong” juga. Bertanyalah dia kepada mas dan mbak Advokat, kenapa bisa begitu? Tak urung jawabnya: “ Woow. . . . . Woow. . . . . Woow. . . . . . . . ( WAR ).