Showing posts with label kuhap lembaga peradilan indonesia. Show all posts
Showing posts with label kuhap lembaga peradilan indonesia. Show all posts

Wednesday, October 15, 2014

Masyarakat Harus Belajar Untuk Tahu.....

Banyak hal terjadi dengan salah di sekeliling kita, dan terus berjalan seperti itu secara berulang-ulang, tanpa ada yang peduli kekeliruan itu. Mungkin karena masyarkat kita merupakan kelompok orang orang yang TERLALU BAIK , sehingga justru menjadi sangat permisif akan suatu kesalahan yang muncul dilingkungannya. Namun demikian, nilai yang dianggap baik tersebut sebenarnya malah akan berdampak negative, merugikan phihak lain.
 Masyarakat harus belajar untuk tahu bahwa disana-sini ada (banyak) nilai nilai kebenaran yang dikebiri oleh oknum oknum tertentu. Kalau sudah faham, masyarakat harus berusaha untuk mendobrak kemungkaran tersebut sesuai dengan kemampuan /kebisaan yang mereka punyai, demi terujudnya kehidupan yang tata tentrem kerta raharja. Kemungkaran itu terjadi dimana mana, pada sektor kegiatan kerja seperti instansi instansi pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lain sebagainya.
                Tertulislah suratan takdir bahwa seseorang yang bernama  Ignatius  berurusan utang-piutang dengan rekannya, Yongky.  Masa hubungan bisnis itu sudah berjalan bertahun-tahun dengan mulusnya. Konon suatu saat seiring dengan pasang surutnya dunia dagang, terjadilah dengan apa yang disebut  wan-prestasi  pada phihak Ignatius. Merasa dirinya tidak terpuaskan oleh pembayaran yang diberikan oleh  Ignatius pergilah sdr. Yongky untuk melaporkan hal tersebut kepada phihak kepolisian, bahwa dirinya telah ditipu oleh saudara Ignatius sejumlah 2 (dua) milyard. Wal hasil , dipanggillah saudara Ignatius untuk disidik. Selang beberapa hari kemudian dilayangkanlah surat panggilan ke 2 (dua ); bahwa  Ignatius dipanggil lagi sebagai  TERDAKWA penipuan.
                Dalam kondisi kasus mulai ruwet seperti itu sdr. Ignatius baru berhubungan dengan Lembaga  Bantuan  Hukum – Anak Bangsa Indonesia Surabaya, untuk membantu mengurus, meluruskan,  menyelesaikan urusannya. Begitu mempelajari berkas – berkas yang ada, komentar para Advokat  LBH-ABI (Anak Bangsa Indonesia) : Woow. . . . Woow. . . . Woow. . . . .
                Hal mengerikan yang masyarakat harus belajar adalah: kasus antara sdr. Ignatius dengan saudara Yongky adalah benar benar murni satu kasus PERDATA, sama sekali bukan kasus Pidana yang bisa di-polisi-kan. Kasus ini terjadi dalam kaitannya dengan perilaku Wan Prestasi, dengan demikian jalur yang bisa ditempuh adalah menggugatnya di P.N. Surabaya, bukan Polresta, karena tidak ada unsur unsur penipuan bisa terpenuhi. Phihak  LBH-ABI (Anak Bangsa Indonesia) berupaya sekuat tenaga untuk menggugurkan kasus rekayasa pidana ini dan mendudukan pada porsi serta posisi yang sebenar-benarnya sebagai kasus perdata secara alami, namun tidak ada respon  yang berarti. Kasus pembengkokan kasus perdata menjadi pidana tidak bisa diluruskan seperti keadaan selayaknya.
                Kekuatan apa gerangan yang mampu menjadikan alur cerita seperti dalam paragraf paragraf diatas ?  Ternyata jawabannya tetap klasik. . . . . . . . (anda sudah bisa menebaknya sendiri). Selang waktu yang tidak terlalu lama ada JIN yang suka jihat fi sabilillah bersama penulis berbisik ditelinga penulis lirih, tapi mantap; UuuuuaaaaannG.

                Tetap dengan semangat – juang tinggi tuan & nyonya Advokat  ABI melayangkan gugatan perdata  ke P.N. Surbaya demi melindungi Mr. Klien, Ignatius, agar tidak terbawa arus kiat yang dimainkan oleh phihak pelapor dan aparat. Namun apa bisa dikata, segala upaya jurus jurus jitu tsb tetap buntung, tidak beruntung. B.A.P. terus melenggang mulus kemeja kantor Kejaksaan Negeri, dan lanjut ke Pengadilan Negeri  Surabaya untuk disidangkan dengan dakwaan penipuan. Blokir yang dilakukan para Advokat yang sesuai dengan aturan undang-undang, bahwa apabila gugatan perdata sudah masuk di P.N. , kasus pidana yang berkaitan harus dihentikan, ternyata malah diejek dengan ulah lenggang-lenggok jurus ke Persidangan pidana penipuan. L U C U kan ?  Jurnalis anda sempat “bengong” juga. Bertanyalah dia kepada mas dan mbak Advokat, kenapa bisa begitu? Tak urung jawabnya: “ Woow. . . . . Woow. . . . . Woow. . . . . . . . ( WAR ).

Tuesday, October 7, 2014

ANDIL PEMKOT DALAM PEMBODOHAN MASYARAKAT .




     
                Masyarakat kita butuh Pengajaran, Pembelajaran dan Pendidikan oleh siapa saja yang  mampu
melakukan / memberikan, dimana saja serta kapan saja. Prose situ semua bisa saja dengan cara diseleng
garakan secara formal ataupun non formal. Proses formal dilakukan oleh lebaga lembaga formal,  semi –
sal sekolah sekolah. Belahan non formal bisa didapatkan dari mana saja dan kapan saja, misalnya dida-
lam bis sewaktu bepergian, waktu jalan jalan, bahkan mungkin ketika sedang duduk duduk minum diwa-
rung kopi. Pendek kata hal tersebut diatas terus bergulir secara alami tanpa banyak yang menyadari. Ti –
dak banyak yang menyadari bahwa bisa jadi instansi pemerintah, lembaga serta biro biro tertentu justru
 punya andil atau peran utama dalam proses edukasi masyarakat disekitarnya. Dalam posisi yang demiki
an itu mereka bisa berperan sebagai guru yang baik ataupun justru sebaliknya. Andil mereka ( instansi ,
lembaga, biro, dll ) dalam pembodohan dan penyesatan masyarakat pada umumnya dapat dilihat pada
perilaku sehari-hari di lapangan. Sebagai cotoh nyata, seperti yang bisa ditemui  di beberapa ruas jalan
kota Surabaya, pada hari hari ini pemerintah kota Surabaya sedang giat giatnya mengerjakan banyak pro
yek pembenahan dan pembagusan wajah kota.
Ditengah hiruk-pikuk kota yang padat penduduk ini, disana- sini sedang berjalan poyek tersebut
diatas. Bahu jalan / trotoir dipasang keramik mewah, pembatas pinggir jalan dibenahi semua. Agar masa
rakat pengguna jalan tidak merasa kecewa karena terganggu perjalanannya, pemerintah kota cukup ta-
hu diri dengan memasang papan papan bertuliskan, antara lain: “MAAF  PERJALANAN  ANDA  TERGANG
GU  PEKERJAAN  PEDESTRIAN”  ( lihat foto ). Dengan adanya pesan tersebut,masyarakat    langsung berberpikir dan mencerna bahwa yang dimaksud dengan  “ PEDESTRIAN”  adalah bahu jalan /trotoir yg sedang dipasang keramik mewah itu. Pada saat yang demikian itulah terjadi proses Penyesatn / Pem-
bodohan kepada para pengguna jalan, yakni anggota masyarakat. Kata  “ PEDESTRIAN “  sama sekali bukan bahu jalan/troroir yang sedang dipasang keramik terse-but. Kosa kata ini berasal dari bahasaInggris, berarti: Pejalan kaki/ pengguna  jalan yang berjalan kaki.( lihat kamus ; STANDARD DICTIONARY  of ENGLISH LANGUAGE, page 1821). Makna itu sebegitu jauh menyesatkan anggota masyarakat.  Contoh lain yang harus kita sikapi dengan bijak, yang terkait dengan pembelajaran serta pendidikan orang banyak adalah hal serupa diatas tadi sebagai berikut.
                Dipotongan jalan yang lain ada pekerjaan konstruksi saluran air/parit yang menyeberang jalan .
Disana, lagi lagi ada pemberitahuan kepada para pengguna jaln: “ MAAF PERJALANAN ANDA TERGANG

GU PEKERJAAN  BOX CULVERT “ (lihat photo). Mengapa harus menggunakan kata  BOX  CULVERT ?  Sedangkan telah berpuluh tahun orang kita memiliki dan menggunakan kata GORONG-GORONG, sebuah kosa kata yang sudah dibakukan penggunaannya oleh masyarakat kita. Dengan begitu kata tersebut tidak asinglagi bagi orang kebanyakan dalam konteks konstruksi bangunan air. Kosa kata ini sudah baku, layak digunakan serta dibanggakan sebagai bahasa sendiri, bukan bahasa asing.
                Kita harus mengajarkan dan mendidik  putra-putri bangsa ini , bahwa kita punya bahasa persa-
tuan, bahasa Indonesia yang harus kita pelihara, rawat, serta kita jaga kedaulatannya agar bisa menja
di  “Tuan di Negara sendiri”.  Mari kita ingat dan renungkan Sumpah Pemuda; Satu bahasa – Bahasa In
donesia. Berbangsa satu – Bangsa Indonesia. Bertumpah Darah satu – Tanah Air Indonesia.
CATATAN : KITA JANGAN BANGGA DENGAN BAHASA ASING, KITA MEMILIKI BAHASA SENDIRI dan HARUS KITA TEGAKKAN KEDAULATANNYA. ( WAR ).